LEX CRIMEN
Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen

DELIK PENIPUAN DALAM JUAL BELI OLEH PEMBELI (PASAL 379A) DAN OLEH PENJUAL (PASAL 383 DAN PASAL 386) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Tindas, David Christopher Kendy (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penipuan dalam jual beli menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Pasal 379a KUHP sebagai penipuan oleh pembeli  berupa kebiasaan berhutang di warung/pedagang kecil tanpa melunasi pembayaran; Pasal 383 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menyerahkan barang lain dari pada yang ditunjuk pembeli atau menipu pembeli mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang; sedangkan Pasal 386 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menjual, menawarkan, atau menyerahkan  barang makanan, minuman, atau obat-obatan palsu. 2. Pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP selalu perlu memperhatikan bahwa sejak penyidikan dan penuntutan untuk mengikut sertakan Pasal 378 KUHP (penipuan dalam bentuk pokok) dan pasal-pasal lain yang terkait sehingga merupakan dakwaan berlapis.Kata kunci: Delik Penipuan, Jual Beli, Pembeli, Penjual.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...