LEX CRIMEN
Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen

TRANSFER DANA SECARA ILEGAL SEBAGAI KEJAHATAN PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011

Riung, Benhur Ronal (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan bagaimana upaya penyelesaian Transfer Dana Secara Ilegal sebagai kejahatan Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, di mna dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana transfer dana dikaitkan dengan adanya kejahatan terhadap perpindahan transaksi dengan menggunakan perintah transfer dana palsu dalam usaha pelaku untuk memindahkan sebagian atau seluruhnya dana milik orang lain secara melawan hukum. 2. Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menjadi sarana hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan  kejahatan  Transfer dana dan kejahatan lainnya. Dengan adanya undang-undang tersebut, Setiap kegiatan transfer dana yang mencurigakan dapat segera ditindak oleh pemerintah dengan asumsi bahwa kegiatan transfer dana tersebut berhubungan erat dengan tindak pidana lainnya.Kata kunci: kejahatan perbankan; transfer dana;

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...