Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Salsabila Salsabila (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)
Slamet Tri Wahyudi (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Besarnya biaya penanganan korupsi seringkali menambah pengeluaran keuangan negara terlebih lagi jika korupsi tersebut memiliki kerugian keuangan yang kecil. Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut mengeluarkan kebijakan pengembalian kerugian negara untuk korupsi dengan kerugian negara kecil melalui pendekatan restorative justice. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mencari mengenai alasan Kejaksaan menerapkan pendekatan restorative justice dan bagaimana peran Kejaksaan dalam menerapkannya. Hasilnya, Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan restorative justice tersebut didasarkan pada efisiensi penanganan perkara seperti yang terdapat dalam teori analisis ekonomi terhadap hukum dan hanya diterapkan dalam tingkat penyelidikan dengan melakukan kerja sama dengan APIP/BPK.

Copyrights © 2022