NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kios (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG)

Alyani Mahfuzh (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Kholis Roisah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Adya Paramita Paramita Prabandari (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Default is a situation when someone do not fulfil their obligation to the agreement or break the promise by accident or negligence. The purpose of this thesis is to determine the form of the default in the case registered in Kupang District Court with the verdict Number 18/PDT.G/2016/PN.KPG and legal consequences for the party who have defaulted of the agreement. This research is using normative approach with descriptive-analytical specification. The results of this research have showed the conclusion: 1) The forms of the default in this case is the defendant has done the agreement but not as promised; 2) The legal consequences for the party that defaulted are to pay the amount left of kiosk purchase Rp 80.500.000,- (eighty million five hundred thousand rupiah) and paid a court fee of Rp. 571.000, (five hundred and seventy one thousand rupiah).Keywords: agreement; default; lawAbstrakWanprestasi merupakan suatu keadaan di mana seseorang tidak melaksanakan kewajibannya atau ingkar janji yang disebabkan karena kesengajaan ataupun lalai. Tujuan dalam penulisan ini yaitu untuk mengetahui jenis wanprestasi dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG dan akibat hukum bagi pihak yang telah melakukan wanprestasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif (penelitian normatif) dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: 1) Bentuk wanprestasi dalam kasus ini yaitu Tergugat melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan; 2) Akibat hukum bagi pihak yang telah wanprestasi yaitu membayar sisa uang pembelian kios sebesar Rp.80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).Kata kunci: perjanjian; wanprestasi; hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...