Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tinjauan hukum ekonomi Islam dalam pelaksanaan panjer dalam sewa-menyewa tanah. Penelitian dengan pendekatan kualitatif, prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat di amati. terdapat tiga temuan penelitian. Pertama, pelaksanaan sewa-menyewa tanah, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari para pihak. Kedua, ditinjau dari hukum Islam, sewa-menyewa tanah hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syaratnya. Dan ketiga, perspektif dari hukum Islam dan adat kebiasaan yang ada dalam lingkungan tersebut dapat kita kaji bahwa selama tidak menyimpang dari hukum Islam maka transaksi yang dilakukan di daerah tersebut diperbolehkan. Rekomendasi akademis, penelitian terkait penerapan panjer terhadap sewa-menyewa akan memperkaya khazanah keilmuan keislaman dalam aplikasi ekonomi Islam. Dan bagi peneliti selanjutnya di harapkan menggunakan data yang lebih banyak lagi. Adapun rekomendasi praktisnya, Bagi pemilik perlu menjelaskan tentang ketentuan atau aturan dalam menyewa tanah dan Bagi calon penyewa harus menghormati ketentuan yang dimiliki oleh pemilik objek sewa yang disewakan.
Copyrights © 2020