Sampah plastik merupakan masalah yang sangat sulit diatasi dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat karena masyarakat masih banyak menggunakan kantong plastik dalam kesehariannya. Untuk itu masalah sampah plastik mutlak harus ditangani secara bersama-sama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan komitmen bersama menuju perubahan sikap, perilaku dan etika yang berbudaya lingkungan. Penyebab utama kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengurangan kantong plastik adalah (a) Kurangnya dukungan lingkungan mencakup lingkungan sosio kultural serta keterlibatan masyarakat untuk mentaati aturan, (b) kurangnya dukungan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia, (d) kurangnya dukungan kemampuan agen pelaksana mencakup struktur birokrasi, norma-norma dan pola-pola kerja yang jelas.Bertitik tolak dari identifikasi masalah, maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalahnya seperti: Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data kuantitatif dan kualitatif yang bersumber dari data primer dan skunder yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan internet/online, dikaji dengan teori Menurut G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli, ada empat variabel : Kondisi lingkungan masyarakat, Hubungan antara organisasi instansi lain, Sumberdaya organisasi untuk implementasi program, Karakteristik dan kemampuan agen pelaksana.Berbagai upaya dan strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar meliputi pendataan penggunaan kantong plastik, penandatanganan komitmen bersama, kampanye, sosialisasi, talkshow, penetapan regulasi/ kebijakan terkait seperti Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018.
Copyrights © 2021