Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan usaha pemerintah yang wajib dipatuhi untuk menjamin hak dasar manusia dalam mencapai kebahagiaan di dalam sebuah institusi bernama keluarga. Tulisan ini berusaha mengkaji, pertama, historisitas; kedua, pro dan kontra; dan ketiga, tingkat ketercapaian implementasi undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pertama, historisitas (latar belakang dan tujuan) lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terlihat dari empat hal, yaitu: (1) membatasi dan bahkan menghapus pernikahan anak, (2) membatasi poligami, (3) membatasi hak sepihak dari talaq (talaq semena-mena), dan (4) membangun persamaan kedudukan suami dan istri. Kedua, pro dan kontra hadir dalam proses lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang memerlukan waktu yang panjang.Pro kontra muncul dari dua hal, yaitu pertama, pengetahuan dan pemahaman secara normatif terhadap al Quran, Sunnah dan fiqh. Kedua, pengetahuan dan pemahaman terhadap fakta-fakta dan fenomena kontekstual yang terjadi di masyarakat. Pembahasan ketiga, secara umum, tingkat ketercapaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan nilai positif terhadap tujuan kelahirannya. Namun, perkembangan zaman dan perubahan masyarakat tetap mempegaruhi proses implementasinya yang berjalan belum optimal. Kelemahan dalam implementasi memerlukan pembahasan tersendiri untuk penelitian ke depannya. Dinamika ini memberi ruang pembaruan hukum keluarga yang terjadi hingga saat ini (sustainable).
Copyrights © 2021