Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya konsep rukhsah yang merupakan keringanan bagi seorang mukallaf dalam menjalankan syariat. Sebagai agama yang akomodatif, Islam sangat menjunjung prinsip dan karakternya demi mewujudkan tujuan hukum yang mulia yaitu menciptakan kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan. Konsep rukhsah merupakan wujud Islam yang akomodatif terhadap kondisi sosial masyarakat dengan memperhatikan kesulitan yang muncul di tengah-tengah kehidupan. Sehingga ada kaidah khusus terkait konsep rukhsah yaitu al-masyaqqah tajlibu al-taysir (kesulitan membawa kemudahan). Dari kaidah pokok ini -berikut kaidah cabangnya- melahirkan konsep rukhsah atau keringanan dalam beragama dikarenakan adanya uzur.
Copyrights © 2021