Perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki pada Undang-Undang merupakan hasil tindak lanjut pemerintah atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Alasan utama perubahan tersebut adalah untuk menekan tingginya angka perkawinan anak. Namun, pasal mengenai dispensasi kawin masih diakomodir di dalamnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana dampak yang ditimbulkan dari perubahan batas usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap masalah ini. Ketiga, bagaimana pandangan para ilmuan Kota Padang yang terdiri dari ulama, akademisi, dan praktisi hukum Keluarga Islam terhadap amandemen tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan memadukan library research (kajian pustaka) dan field research (penelitian lapangan). Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu primer dan sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan dan wawancara langsung dengan para ilmuan. Sedangkan data sekundernya adalah undang –undang, buku-buku fikih, Jurnal, artikel, penelitian terdahulu ataupun karya ilmiah yang relevan dengan pembahasan ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah: pertama, dampak yang ditimbulkan perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dalam undang-undang ada dua yaitu positif dan negatif. Dampak positifnya adalah calon pasangan telah memiliki kematangan fisik dan psikis dan adanya kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan dampak negatifnya adalah meningkatnya permohonan kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama salah satunya di Pengadilan Agama Padang. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya 57 perkara permohonan dispensasi kawin dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak Oktober 2019 -September 2020, dibanding dengan data pada tahun 2016- September 2019 yang hanya berjumlah 47 kasus. Kedua, perubahan batas usia perkawinan dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mencegah atau menolak kemudaratan serta mendatangkan maslahat bagi masyarakat luas sesuai dengan maqāshid asy-syarî’ah. Ketiga, penelitian menunjukkan bahwa 9 dari 10 ilmuan Kota Padang sepakat dengan adanya perubahan batas usia kawin bagi perempuan.
Copyrights © 2021