The background of this research is that the implementation of village head elections is conditional on fraud and money politics which are suspected to be indicators, in its implementation it is necessary to analyze whether the principles of general elections have been carried out properly or even vice versa, whether they have legal certainty and are carried out fairly for all individuals involved. Identification of problems that need to be discussed and analyzed in this study are how to organize village head elections based on the 1945 Constitution and Law Number 6 of 2014 concerning Villages, and how to apply General Election Principles in achieving legal certainty in Village Head Elections in Bandung Village and Malabar Village, Serang Regency. The research methods used in this research include qualitative research, with a historical juridical approach, an explanatory juridical approach, and a synchronization law approach. The research sources used consisted of primary data and secondary data. The legal materials used in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection techniques were carried out by personal library studies and field studies. The research location was in Bandung Village and Malabar Village, Bandung District, Serang Regency, Banten Province. Based on the results of the study, it can be concluded that the application of general election principles in village elections cannot be said to be perfectly implemented has not achieved legal certainty and does not meet the principle of justice.Keywords : Certainty, Village Head Election, Election Principles. Abstrak Latar belakang penelitianan ini bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa syarat dengan kecurangan dan politik uang yang diduga menjadi indikatornya, pada pelaksanaannya perlu dianalisis apakah asas-asas pemilihan umum telah dilaksanakan dengan baik atau bahkan sebaliknya, apakah memiliki kepastian hukum dan dilaksanakan adil bagi semua individu yang terkait. Identifikasi masalah yang perlu dibahas dan dianalisis dalam penelitian ini yaitu, bagaimana penyelenggaraan pemilihan kepala desa berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bagaimanakah Penerapan Asas-Asas Pemilihan Umum dalam mencapai kepastian hukum pada Pemilihan Kepala Desa di Desa Bandung dan Desa Malabar Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini meliputi jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis historis, pendekatan yuridis eksplanaturis, dan pendekatan hukum sinkrunisasi. Sumber penelitian yang digunakan terdiri dari data primer serta data sekunder. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dan studi lapangan. Lukasi penelitian dilakukan di Desa Bandung dan Desa Malabar Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Pruvinsi Banten. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas-asas pemilihan umum dalam pemilihan kepada desa belum sempurna diterapkan dan belum mencapai kepastian hukum dan kurang memenuhi asas keadilan.Kata Kunci : Asas-asas, Pemilihan Kepala Desa, Kepastian Hukum.
Copyrights © 2022