Indonesia sebagai negara dengan banyak pulau mempunyai beragam kesenian dan kebudayaan, salah satunya adalah batik yang sudah dikenal dunia internasional. Batik telah diakui sebagai warisan budaya manusia, verbal, dan takbenda oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) sejak tahun 2009. Batik Tulis Paseban merupakan perwujudan simbol artefak budaya Sunda yang muncul secara alami dari nilai-nilai budaya lingkungan, termasuk ide-ide arkeologi pemikiran lokal. Dalam menjaga kelestariannya, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sangat krusial dalam mendorong peningkatan ekonomi global yang tujuan akhirnya adalah kemakmuran bagi bangsa Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang yang tertinggi di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Batik Paseban, Kuningan Jawa Barat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional ditinjau dari UU Hak Cipta. Artikel ini mengunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam rangka mempertahankan kelestarian budaya dan kekayaan intelektual, maka diperlukan teknologi tepat guna melalui literasi visual dapat memberikan nilai tambah untuk mengembangkan seni budaya sehingga makna dan filosofi Batik Tulis Paseban. Selain itu, pemerintah juga harus terus mendukung dengan melakukan berbagai usaha dalam rangka menjaga dan melestarikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Copyrights © 2021