Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan landasan teoritis agar pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi diberlakukan secara permanen sebagai alternatif untuk mencapai tujuan hukum pidana. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual,perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Hasil menunjukan bahwa berdasarkan social contract theory, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang telah mencederai kehendak umum (volonte generale). Terhadap hal tersebut ditawarkan konsep baru yakni pencabutan hak politik secara permanen bagi terpidana korupsi sesuai dengan prinsip peines infarmantes namun tidak berlaku secara otomatis melainkan harus melaui putusan pengadilan dan berlaku seumur hidup (restitutio in integrum)
Copyrights © 2021