Pasal 31 UUD 1945 menunjukkan pentingnya pendidikan dan pengaturan di negara yang memuat pendidikan dasar yang dimaknai sebagai pendidikan karakter dengan penumbuhan kepribadian. Pendidikan karakter yang dimaksud pada hakekatnya meliputi hal-hal yang berkaitan dengan agama, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca. , peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945, pemerintah daerah bersama masyarakat mewujudkan bentuk pendidikan karakter dengan pendirian “rumah tahfidz” yang bertujuan untuk melahirkan hafidz/zah di Kab. Tanah Datar. Dan pada dasarnya, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perempuan sebagai guru mengajarkan nilai-nilai pendidikan karakter. Hasil pendirian “Rumah Tahfidz” akan diteliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dengan temuan bahwa “rumah tahfidz” di Kabupaten Tanah Datar yang dibina perempuan telah menunjukkan hasil baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dalam berbagai bentuk antara lain peningkatan sikap religius, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, menghargai prestasi, ramah/komunikatif, dan Tanggung Jawab
Copyrights © 2021