Pada masa kini pembangunan begitu pesat sehingga hal tersebut membuat ruang bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya menjadi terganggu. Pembangunan pemukiman serta sarana dan prasara pendukung yang tidak terkendali menjadi salah satu sebab terpengaruhnya kualitas lingkungan. Untuk menertibkan pembangunan yang tidak terkendali tersebut maka pemerintah daerah mewajibkan pelaksana pembangunan untuk mengajukan perizinan usahanya yaitu dengan melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun oleh karena pembangunan yang pesat disertai pengawasan yang lemah maka banyak pembangunan yang tidak dilengkapi dengan IMB termasuk permukiman di sepanjang rel kereta api seperti yang terjadi di kawasan Tanjung Priok. Oleh sebab itu perlu dilakukan penelitian untuk melihat dampak yang terjadi akibat pembangunan pemukiman yang tidak melalui proses perizinan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Observasi dilakukan untuk melihat melihat fenomena yang ada serta dilengkapi dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa kelalaian akibat pelanggaran berupa tidak dilengkapinya surat Izin Mendirikan Bangunan pada permukiman di sepanjang rel kereta api di Tanjung Priok Jakarta membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya.
Copyrights © 2021