BMT UGT SIDOGIRI Cabang pembantu Prenduan merupakan sebuah lembaga ekonomi masyarakat yang berupaya mengembangkan usaha-usahanya dengan memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkannya. Di mana salah satunya pembiayaan kepada anggota tersebut pembiayaan jual beli yang menggunakan akad murabahah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menfatwakan murabahahmelalui Fatwa DSN-MUI-No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah: Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaplikasian akad murabahahyang diterapkan pada BMT UGT SIDOGRI Cabang pembantu Prenduan dengan fatwa DSN-MUI. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yaitu metode dengan melakukan surveyke lapangan langsung dengan sumber-sumber data yangada dan teknik wawancara (interview) tanya jawab kepada pihak yang berwewenang. Teknik informan menggunakan purposive sampling. Sedangkan analisa data menggunakan kasus tunggal (single case design) dengan metode analisis data yang di perkenalkan oleh Miles dan Hiberman aktivitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display,dan conclusion drawing/ verification.Hasil dari penelitian ini Pihak BMT mewakilkan langsung kepada anggotanya untuk membeli barang yang akan dibelinya dimana dalam prosedur akad murabahah bil wakalah masihbelum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dimana dalam pembelian barang pihak BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Prenduan mewakilkan kepada anggotanya padahal hal tersebut merupakan objek akad. Dimana praktek ini belum memenuhi rukun jual beli murabahahkarena secara prinsip barang tersebut belum menjadi milik pihak BMT SidogiriCabang Pembantu Prenduan. Dari ketentuan poin 4 “Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba”.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021