Setiap manusia yang lahir memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya, Hak Asasi ini tidak hanya berlakupada orang dewasa saja, namun juga pada setiap “Anak”. Seperti sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di Era Digital seperti sekarang ini banyak kejahatanpada anak yang ada di dalam dunia maya. Salah satunya adalah Grooming.Bukti perlindungan hukum bagi anak yang terkena Grooming ada pada Pasal 76E Undang-UndangPerlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE.
Copyrights © 2020