Harapan besar untuk terwujudnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana cita-citaluhur reformasi telah melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi di Indonesia yang sudahdikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) atau tindak pidana khusus yangtentunya mempunyai spesifikasi yang berbeda dengan tindak pidana umum.. KPK yang dibentuksecara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaanmanapun (Pasal 3 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002). Sebagai organ kenegaraan yangnamanya tidak tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPK dianggap olehsebagian pihak sebagai lembaga ekstrakonstitusional. Dengan dibentuknya KPK yang mempunyaiwewenang luar biasa, sehingga kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super body.Namun harapan besar pemberantasan korupsi di Indonesia nampaknya sedang melalui rintangansetelah disahkannya UU KPK pada 17 September 2019. Berbagai polemik dan poin-poin yang dianggapmelemahkan institusi anti rasuah tersebut terus diperdebatkan namun akhirnya tetap saja disahkanoleh DPR. Langkah-langkah memanjakan koruptor tersebut, semakin lengkap karena delik-delikmengenai korupsi yang masuk dalam draft RKUHP juga kembali diperdebatkan dimana hukumanminimal untuk koruptor dipangkas dari 4 tahun menjadi 2 tahun dan RKUHP juga dinilai tidakmengadopsi beberapa pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor. RKUHP tidak bolehmenurunkan derajat tindak pidana luar biasa tersebut menjadi tindak pidana biasa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021