Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
Vol. 29 No. 1: JANUARI 2022

Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri Di Media Sosial

Sandro Wahyu Permadi (Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Indonesia)
Saiful Bahri (Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

This study aims to identify, describe and analyze debt collection by damaging the reputation of debt owners on social media associated with violations of criminal law in the Criminal Code (KUHP) and violations of law in the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE). The research method uses is a normative juridical method with a statutory approach. The results of this study conclude that many people conduct debt collection through social media with the aim of being known by the public. This act has the risk of violating the law such as defamation which is regulated in the ITE Law. The ITE Law is seen as a threat to silence freedom of expression on the internet. Damaging the reputation of the debtor on social media so as to have an impact of shame on the existing truth, more so in Article 310 of the Criminal Code which refers to insults, rather than the ITE Law. It is hoped that law enforcement officers will act wiser in applying the articles that will be suspected with the argument that the origin of this defamation norm comes from the Criminal Code.Key Words: Debt collection; dissemination of personal data; social mediaAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis penagihan hutang dengan merusak reputasi pemilik hutang di media sosial dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa banyak masyarakat melakukan penagihan hutang melalui sosial media dengan tujuannya diketahui oleh masyarakat umum. Perbuatan ini mempunyai resiko masuk pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik yang di atur dalam UU ITE. UU ITE dianggap sebagai ancaman untuk membungkam kebebasan berekspresi di internet. Merusak reputasi pemilik hutang di media sosial sehingga memberikan dampak rasa malu terhadap kebenaran yang ada, lebih termasuk dalam Pasal 310 KUHP yang merujuk pada penghinaan, daripada UU ITE. Diharapkan aparat penegak hukum lebih bijak dalam menenerapkan pasal yang akan disangkakan dengan dalil bahwa asal mula adanya norma pencemaran nama baik ini berasal pada KUHP.Kata-kata Kunci: Penagihan hutang; penyebaran data diri; sosial media

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

IUSTUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three ...