Tanggungjawab seorang Pustakawan dalam mengumpulkan angka kredit merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan jika seorang Pustakawan ingin naik jabatan atau pangkat yang lebih tinggi pada jenjang jabatan fungsional Pustakawan yang dimiliki. Pengumpulan angka kredit hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga nilai angka kredit yang diusulkan dapat diterima dan diakui oleh tim penilai angka kredit. Jika nilai angka kredit yang dilakukan berasal dari butir kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka akan sia-sia karena tidak dapat dinilai atau diakui tim penilai. Oleh karena itu Pustakawan harus memahami butir-butir kegiatan yang dilakukan dan diusulkan untuk pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) pustakawannya. Artikel ini membahas butir-butir kegiatan dan angka kredit dari masing-masing jenjang jabatan fungsional Pustakawan. Dengan memahami butir-butir kegiatan dan angka kredit dari masing-masing jenjang jabatan fungsional Pustakawan pada peraturan dan juknis diharapkan dalam pengajuan DUPAK, Insyaa Allah kenaikan jabatan atau pangkat akan berjalan dengan lancar.
Copyrights © 2021