Ilmu dan Budaya
Vol 43, No 1 (2022): Vol. 43, No 1 (2022)

PELANGGARAN ETIKA BISNIS FINTECH LENDING ILEGAL TERHADAP DEBITUR

Roestanto Sukarta Diputra (Universitas Mercu Buana)
Mersa Lestari Ningrum (Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2022

Abstract

Fintech lending merupakan bisnis jasa keuangan yang memberikan kemudahan kepada konsumen dalam hal pembiayaan digital dan transaksi pinjaman, namun beberapa Fintech lending ilegal melanggar etika bisnis dan merugikan kepentingan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan teknik triangulasi sumber untuk menguji keabsahan data yang digunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran etika bisnis perusahaan financial technology lending, dan untuk mengetahui penerapan etika bisnis yang baik dalam financial technology lending agar hak dan kewajiban debitur dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fintech lending ilegal melanggar aturan yang mengatur etika penagihan utang, etika bisnis jasa keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Copyrights © 2022