Tesis ini bertujuan untuk menganalisa Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kriteria Penyampingan Perkara Tindak Pidana Oleh Jaksa Agung berdasarkan Asas oportunitas (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Tesis ini menggunakan metode penelitian normative dengan cara penelitian hukum kepustakaan atau metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Disamping itu juga dilakukan pendekatan kasus pengenyampingan perkara yang dilakukan oleh Jaksa Agung. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalamPasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam penerapannya menjadi multi tafsir, sehingga penulis mencoba memformulasikan makna kepentingan umum dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI lebih rigid, sehingga pelaksanaan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung tidak menjadi multi tafsir.
Copyrights © 2021