Abstrak :Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kelemahan Sistem Kontra Teror Indonesia Sebagai Dasar pemikiran Diberikan Kewenangan TentaraNasional Indonesia Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, selain itu urgensi Diberikan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, karena TNI memiliki kapabilitas yang sangat mumpuni untuk menangkal aksi teror. Secarahukum, Pasal 43 I yang mengatur tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme sejalan dengan Undang-undang No 34 Tahun 2004, maka kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menggunakan operasi militer (selain perang) adalah sah. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan pula bahwa dalam menghadapi ancaman yang bersifat militer, Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan nasional, sedangkan komponen-komponen lain merupakan komponen pendukung. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, pada dasarnya tidak memberi ruang bagi penggelaran kekuatan TNI dalam menanggulangi ancaman terorisme di luar kerangka perbantuan, sehingga TNI tetap berada pada diluar ranah Sistem Peradilan Pidana (SPP), selain juga dibatasi oleh UU No. 8 Tahun 1981 meliputi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas).
Copyrights © 2021