Novum : Jurnal Hukum
Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 390/Pdt.G/2018/PN Mnd TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH PT SINARMAS MULTIFINANCE

Syaifuddin, Hafidh Lukmam (Unknown)
Susilowati, Indri Fogar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Keberadaan lembaga pembiayaan konsumen memberikan kemudahan dalam memberikan dana untuk keperluan kredit kepada masyarakat di samping lembaga perbankan. Untuk memberikan kepastian bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya, kreditor meminta adanya jaminan (fidusia) dimana jika debitor wansprestasi maka kreditor dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan. Namun dalam pelaksanaan eksekusi sering menimbulkan permasalahan yaitu tindakan menarik dan/atau menahan secara paksa objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan berakibat adanya gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan (Putusan Nomor 390/Pdt.G/2018/PN Mnd). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan pada penelitian ini digunakan pendekatan kasus, sebab masalah yang diteliti adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Putusan Nomor 390/Pdt.G/2018/PN Mnd. selain itu digunakan pendekatan perundang-undangan, sehingga perlu adanya kajian peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang dikemukakan, serta pendekatan konseptual dengan mengutip pendapat sarjana untuk mendapatkan landasan teori dalam menjawaban masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa hakim kurang tepat memasukkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan karena mengatur tentang perjanjian kredit pengadaan barang, sedangkan faktanya adalah perjanjian kredit dan pengakuan hutang. Sedangkan pertimbangan hakim yang menyatakan menarik dan/atau menahan kendaraan objek jaminan fidusia secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum hanya berdasarkan pada objek jaminan fidusia tersebut bukan milik Tergugat (bukti T-2), hakim tidak menjelaskan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Akibat hukum atas Putusan Nomor 390/Pdt.G/2018/PN Mnd adalah Penggugat (Dennie Mamangkey) memperoleh kembali haknya atas 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya warna merah, dan ganti rugi materiil sebesar Rp.179.000.000,-.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...