Korupsi merupakan tindak kriminal berbasis pengkhianatan dan pengambilan milik pihak lain secara ilegal telah melembaga dan menyejarah, sehingga sulit melakukan upaya-upaya pemberantasannya, padahal dampak destruktifnya kepada rendahnya moralitas cukup fatal. Al-Qur`an dan kitab-kitab tafsir telah menginformasikan bahwa oknum-oknum di institusi penegak hukum di masa jahiliyah dan awal Islam telah terjebak dengan tindak korupsi, sistem kontrol di waktu itu tidak berjalan karena tersumbat, inkonsistennya para penagak keadilan dan masyarakat terhadap rujukan hukum yang benar hingga upaya perbaikannya belum menjadi milik publik.
Copyrights © 2021