Tingginya angka kekerasan terhadap anak masih terjadi di Kabupaten Serang pada pertengahan tahun 2021. Data menunjukkan bahwa jumlah kekerasan terhadap anak selama tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus sebanyak 42 kasus dengan 35 kasus merupakan kasus kekerasan seksual, 3 kasus psikis, 3 kasus trafficking dan penelantaran 1 kasus (Simfoni, 2021). Uniknya, kasus kekerasan terjadi sebagian besar berada di wilayah pesisir Kabupaten Serang. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah pesisir Kabupaten Serang. Strategi pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik menurut Moore (1995) digunakan sebagai alat analisa dalam penelitian ini, diantaranya adalah Public value outcome, the authorizing environtment dan operational capacity. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Serang telah melaksanakan kebijakan perlindungan anak berbasis masyarakat (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sejak tahun 2017, namun belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan karena publik value belum dimiliki oleh masyarakat setempat, disamping itu kapasitas operasional yang mendukung kebijakan ini juga belum cukup memahami konsep perlindungan anak berbasis masyarakat, terbukti pada tidakaktifan mereka dalam menjalankan program. Sehingga dibutuhkan pelatihan dan pendampingan secara intensi bagi para pelaksana program di tingkat desa.Kata Kunci: Strategi, kekerasan seksual, berbasis masyarakat
Copyrights © 2022