Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban negara dan peran wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan Nasional. Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, hanya dua kali target penerimaan pajak tercapai. Apalagi target pajak selalu meleset. Puncaknya terjadi pada 2015, ketika hanya 81,5 persen dari target penerimaan pajak. Segala upaya dikerahkan untuk mencapai target perpajakan. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan yaitu pemerintah mencanangkan program program pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun 2016. Berbeda dengan tahun 2021, semua target berhasil dilakukan, namun kita juga membutuhkan pengampunan pajak. dan komponen UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bagaimana menyelaraskannya dengan Perpajakan Indonesia. Kata Kunci : Pengampunan Pajak, Undang-Undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, harmonisasi
Copyrights © 2022