Pengelolaan PBB dalam pajak daerah telah diatur dalam UU Nomor 28 pada Tahun 2009 yaitu tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, memiliki system manual dimana salah satunya pada system pajak yaitu penagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang masih menggunakan kertas untuk dokumentasi tagihan pajak oleh wajib pajak. Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto terus meningkatkan kualitas pelayanannya agar terciptanya layanan umum yang baik salah satunya Wajib Pajak. Dalam hal tersebut, Desa Sumbermulyo untuk mempermudah pelayanan dalam pembayaran pajak telah membuat terobosan baru dimana petugas penagihan pajak tidak perlu membawa kertas surat tagihan pajak. Wajib Pajak pada sistem tersebut dapat membayar pajak dengan mudah melalui sistem online yang digunakan oleh petugas penagihan pajak untuk membayar pajak. Metode yang dilakukan untuk Analisis data dan rancang bangun aplikasi ini adalah RD (Research and Development). Aplikasi e-simapat dibuat dalam sistem operasi android. Aplikasi ini berupa data tagihan wajib pajak terhutang, yaitu wajib pajak untuk orang pribadi dan badan usaha suatu perusahaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021