Pasal 96 Ayat 1 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hak masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung akan mengubah relasi antara masyarakat dan pemerintahan daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun akan mengakomodir kepentingan publik serta tidak akan merugikan masyarakat. Namun pada kenyataannya Peraturan Daerah Sumatera Barat, dengan problematika lapangannya, belum manjadikan partisipasi masyarakat sebagai mitra strategis dalam pembentukan peraturan daerah Adapun Tujuan Penelitian, Untuk mengetahui Efektifitas Partsipasi Masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat. Untuk mengetahui keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah provinsi sumatera barat Metode penelitian tentang Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini menggunakan jenis penelitian empiris secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat dalam mengevaluasi rancangan Perda yang akan diterapkan di Provinsi Sumbar.
Copyrights © 2022