Istismar : Jurnal Kajian dan Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam
Vol. 1 (2018): Juni

Optimalisasi Potensi Wakaf Di Era Digital Melalui Platform Online Wakafin.Com Dengan Konsep Crowdfunding Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Mochammad Masrikhan (Universitas Trunojoyo Madura)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

Potensi wakaf telah menjadi salah satu potensi terbesar yang dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia jika bisa dimanfaatkan secara maksimal. Wakaf adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah. Wakaf disini dapat dibedakan menjadi wakaf benda tidak bergerak seperti tanah serta wakaf benda bergerak seperti uang ataupun logam mulia. Wakaf sebagai bentuk filantropi islam memiliki potensi produktif yang belum banyak dikelola. Jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai tiga kali luas negara Singapura, belum termasuk wakaf berbentuk uang yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini dapat kita kelola untuk pembiayaan yang memberi dampak sosial dan pembangunan perekonomian yang berkelanjutan. Meskipun ulasan pembahasan tentang wakaf uang dalam hukum positif akan merujuk kepada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Namun, banyak masyarakat yang masih belum tahu tentang wakaf uang karena mereka masih berpegangan pada kitab-kitab fiqih kuno atau masih terdoktrin bahwa wakaf hanya diperbolehkan pada benda-benda yang tidak bergerak semisal tanah dan bangunan. Disisi lain dengan berkembangnya teknologi sekarang mulai banyak memunculkan sebuah inovasi baru dalam dunia keuangan yaitu financial technologi (selanjutnya fintech). Maka dari itu konsep fintech ini dapat dijadikan prinsip konsep dalam pengelolaan wakaf khususnya uang untuk memudahkan nadzir dalam mengelola harta wakaf. Dalam perkembangan fintech terdapat istilah crowndfunding yaitu menghimpun dana dari orang banyak. Dari pemanfaatan tanah serta konsep fintech crowdfunding itu nanti akan dihasilkan suatu inovasi baru dalam pemanfaatan harta wakaf yaitu dengan cara memberikan sebuah modal usaha kepada yang terkhusus masyarakat ekonomi menengah kebawah ataupun pemanfaatan tanah yang hasilnya nanti akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Wakaf Produktif, Fintech, Ekonomi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

istismar

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Istismar merupakan Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam yang menerima naskah asli di bidang Ekonomi Islam, termasuk laporan penelitian, penerapan teori, studi kritis, dan tinjauan literatur. Penyebaran Ekonomi Islam meliputi : Keuangan Syariah dan Pasar Modal, Perbankan Syariah, Manajemen Bisnis Islam, ...