Implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/UU CK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Dalam catatan kritis peneliti, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 tersebut, setidaknya menyisakan persoalan krusial pada aspek hukum perusahaan. Aspek hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT), dimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, untuk mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai ketentuan lebih lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP tentang Pendirian PT UMK untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa undang-undang. Salah satu fokus pembahasan yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan pendirian PT yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Copyrights © 2021