Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja (child labor), Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun pada kenyataannya, banyak sekali peristiwa yang terjadi di perusahaan pertanian tembakau yang mana para pengusaha mempekerjakan anak tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa implementasi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam prakteknya banyak mengalami permasalahan dan hambatan, diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadi pendorong mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerjasama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, serta faktor lain baik langsung maupun tidak langsung, sehingga sampai saat ini fenomena anak yang bekerja hampir selalu dapat ditemukan di seluruh wilayah Indonesia.
Copyrights © 2021