Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022

KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG

Rai Mantili (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Pengertian mengenai utang dapat diartikan secara luas dan sempit. Penyelesaian sengketa utang piutang dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Niaga yang merupakan pengadilan khusus. Namun, penyelesaian sengketa utang piutang di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik yang berbeda. Proses penyelesaian perkara utang piutang melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga terletak pada jangka waktu. Proses penyelesaian di Pengadilan Niaga diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Hal berbeda dengan proses di Pengadilan Negeri yang tidak memiliki ketentuan berapa lama penyelesaian perkara tersebut dijatuhi putusan. Kompetensi absolut Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus perkara utang piutang diatur dalam Pasal 300 ayat (1) UUKPKPU. Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara perniagaan, termasuk perkara utang piutang (kepailitan)

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...