Journal of Law, Administration, and Social Science
Vol 2 No 2 (2022)

Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta, Dan Kehormatan

Lance Heavenio R. Heatubun (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Mahfirah Sabila S (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Muh. Ibnu Malik Risqullah H (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ferry Irawan (Politeknik Keuangan Negara STAN)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2022

Abstract

The defense is forced to go beyond the limits or in the Criminal Code (KUHP) it is known as noodweer excesses. This arises because of a situation where a victim of a crime is in a situation or condition of urgency so that he is forced to fight to defend and save his property, honor, or life. This study highlights two problems related to noodweer. First, the form of a criminal act which can be regarded as a forced defense. Second, the basis for the abolition of the crime against the perpetrators of forced defense. To uncover this issue, the research was conducted using a qualitative method with a juridical normative approach through a statutory approach and a conceptual approach using secondary data and then qualitatively analyzed. The results of the study show that a forced defense does not mean that this action is justified but because there is no other way to avoid it and there must be a previous violation of the law. So that people who do this are not subject to a violation of the law according to the concept contained in Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code which is interpreted as noodweer excesses aiming to protect themselves and others, honor, decency, or their own or other people's property. In addition, the basis for the abolition of the crime against noodweer excesses is the legal conclusion on the facts revealed at the trial as well as the values ​​that follow and understand the sense of justice that lives in society according to the judge's point of view. Pembelaan terpaksa melampaui batas atau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah noodweer exces. Ini muncul karena situasi dimana seorang korban suatu tindakan kejahatan berada dalam situasi atau keadaan terdesak sehingga terpaksa melakukan perlawanan untuk mempertahankan dan menyelamatkan harta benda, kehormatan, maupun jiwanya. Penelitian ini menyoroti dua permasalahan terkait noodweer. Pertama, bentuk tindak pidana yang dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa. Kedua, dasar penghapusan pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa. Untuk mengungkap isu ini, penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan yang dilakukan dengan terpaksa bukan berarti tindakan ini dibenarkan melainkan karena tidak ada cara lain untuk menghindarinya dan harus ada pelanggaran hukum sebelumnya. Sehingga orang yang melakukan hal tersebut tidak dikenakan pelanggaran hukum sesuai konsep yang tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang diinterpretasikan sebagai noodweer exces bertujuan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain. Selain itu, dasar penghapusan pidana terhadap noodweer exces adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap di persidangan serta nilai-nilai yang mengikuti dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai sudut pandang hakim.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jolas

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Administration, and Social Science merupakan media penyebarluasan hasil penelitian di rumpun ilmu sosial, ilmu politik, dan humaniora. Sub rumpun Ilmu sosial terdiri dari bidang Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Hubungan Masyarakat, Periklanan, Televisi dan Film, Manajemen Komunikasi dan ...