Artikel ini membahas tentang Konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilandasi dari ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. yang memasukkan ancaman pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika bila tidak sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Narkotika, yang mana ketentuan tersebut bernuansa merugikan hak konstitusional Kepala Kejaksaan Negeri oleh karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dalam jurnal ini akan dikaji konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan politik pemidanaan dari Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Copyrights © 2021