Sektor perbankan di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian, padahal kegiatan ekonomi merupakan serangkaian perbuatan hukum yang beragam.Salah satu bentuk perekonomian yang terjadi dalam perbankan yang paling menonjol adalah masalah perjanjian yang terjadi antara nasabah sebagai konsumen dan pihak bank.Konsumen selaku calon debitur berada dalam posisi yang lemah jika dibandingkan dengan bank sebagai krediturmenimbulkan kedudukan yang tidak seimbang, sehingga dibutuhkan pengaturan mengenai kontrak standar sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Yang paling menonjol dalam undang-undang ini adalah pencantuman klausul baku yang secara jelas dibatasi, mulai dari larangan pengalihan tanggungjawab hingga larangan mencetak klausul baku dengan tulisan yang sangat kecil. Mengingat manfaat yang diberikan oleh undang-undang ini karena membantu menyetarakan kedudukan antara nasabah dengan bank, maka undang-undang ini diberlakukan kepada setiap bank sebagai penyedia jasa.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut paling tidak akan semakin membuka peluang usaha lebih kondusif dan nyaman karena akan senantiasa mendapatkan sebuah jaminan perlindungan yang maksimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014