Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 2 Nomor 3, November 2020

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBER BULLYING) TERHADAP ANAK

Lehavre Abeto Hutasuhut (Unknown)
Mada Apriandi Zuhir (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2022

Abstract

Abstrak : Meningkatnya pengaduan korban kejahatan cyber bullying terhadap anak pada periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, tentunya membutuhkan suatu penegakan hukum untuk penanggulangannya, khususnya dalam rangka perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan bahan penelitian dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana cyber bullying di Indonesia dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berjalan optimal karena hanya mengatur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik pada umumnya, tidak menyentuh anak selaku korban. Terlebih, berdasarkan laporan  KPAI, dari periode tahun 2015 hingga tahun 2018 pengaduan korban cyber bullying meningkat signifikan dari nol menjadi 245 pengaduan. Kendala-kendala dalam penegakan hukumnya yaitu, dari faktor hukum : tidak terdapat pengaturan spesifik megenai cyber bullying yang melibatkan anak sebagai korban; dan tidak didapati pengaturan pemberatan ancaman sanksi pidana bagi pelaku baik dalam UU ITE dan UU ITE-Perubahan apabila korban cyber bullying adalah anak. Dari faktor penegak hukum yaitu minimnya sumber daya manusia dan pengetahuan terhadap cyber crime pada umumnya dan minimnya peralatan canggih untuk melacak pelaku. Kebijakan kriminal di masa datang secara penal yaitu pengaturan norma tindak pidana cyber bullying terhadap anak dalam UU ITE-Perubahan dengan penambahan ayat pada Pasal 27 terkait unsur apabila korban adalah anak, dan penambahan ayat pada Pasal 45 mengenai pemberatan sanksi pidana apabila korban adalah anak. Upaya non penal yaitu : pendekatan moral dan edukatif oleh orang tua; kerjasama internasional dengan negara lain dalam menanggulangi cyber bullying melalui perjanjian bilateral maupun multilateral; pembentukan lembaga penanggulangan cyber bullying, termasuk membuat situs-situs anti cyber bullying untuk edukasi. Kata Kunci : Anak Sebagai Korban Tindak Pidana, Cyber Bullying, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Cyber Bullying

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...