Perkawinan di bawah umur dinilai menjadi masalah serius karena memunculkan banyak kontroversi dalam masyarakat. Indonesia adalah salahsatu Negara dengan tingginya perkawinan dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tinjauan sosiologi hukum terhadap perkawinan dibawah umur serta mendiskripsikan faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur. Penelitian ini mengkaji lebih jauh tentang permasalahan perkawinan di bawah umur dalam tinjauan sosiologi hukum. Metode pendekatan yuridis-normatif dengan jenis penelitian kualitatif dengan konseop deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berhubungan dengan penelitian. penyajian data berdasarkan kerangka teori. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Teknik analisa data dengan metode deduktif. Dalam pandangan sosiologi hukum perkawinan dibawah umur masih banyak terjadi salahsatunya disebabkan karena adanya dispensasi yang diberikan oleh Undang-Undang. Diperlukan komitmen pemerintah untuk mempertegas praktik perkawinan dibawah umur. Hasil penelitian menyatakan perkawinan dibawah umur karena faktor pribadi, keluarga, agama, budaya, sosial, dan hukum.
Copyrights © 2021