Kandungan vaksin Covid-19 walaupun menjadi kontroversi tetaplah sebuah vaksin seperti vaksin lain yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak perlu dihubungkan dengan microchip 666 dan antiKris. Penolakan vaksinasi vaksin Covid-19 karena alasan doktrinal yang mengaikatnya dengan microchip 666 dan antiKris merupakan suatu kekeliruan yang tidak mendasar. Ditinjau dari aspek hukum, menolak vaksin Covid-19 dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah Indonesia menyatakan vaksinasi Covid-19 merupakan sebuah kewajiban dan terdapat sanksi bagi orang yang menolak untuk di vaksinansi Covid-19. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. World Health Organization menyatakan mewajibkan vaksinasi justru akan menjadi boomerang dan memicu orang-orang untuk bersikap antipati terhadap vaksin Covid-19. Sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi berpendapat bahwa mewajibkan vakasinasi merupakan pemaksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM).
Copyrights © 2021