Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 9, No 2 (2021): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

TINJAUAN HUKUM PENOLAKAN VAKSINASI KARENA KERAGUAN KANDUNGAN VAKSIN COVID-19

Amir Burhannudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2022

Abstract

Kandungan vaksin Covid-19 walaupun menjadi kontroversi tetaplah sebuah vaksin seperti vaksin lain yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak perlu dihubungkan dengan microchip 666 dan antiKris. Penolakan vaksinasi vaksin Covid-19 karena alasan doktrinal yang mengaikatnya dengan microchip 666 dan antiKris merupakan suatu kekeliruan yang tidak mendasar. Ditinjau dari aspek hukum, menolak vaksin Covid-19 dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah Indonesia menyatakan vaksinasi Covid-19 merupakan sebuah kewajiban dan terdapat sanksi bagi orang yang menolak untuk di vaksinansi Covid-19. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. World Health Organization menyatakan mewajibkan vaksinasi justru akan menjadi boomerang dan memicu orang-orang untuk bersikap antipati terhadap vaksin Covid-19. Sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi berpendapat bahwa mewajibkan vakasinasi merupakan pemaksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manuasia (HAM).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...