Dalam ranah sosiologi, perempuan dan laki-laki berada dalam posisi seimbang. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan memunculkan gerakan feminisme yang bertujuan untuk merekonstruksi peran dan fungsi perempuan yang ideal. Salah satu kasus yang sulit terekspos ke ranah publik adalah permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu penting, sebab sarat dengan aspek sosiologis. Terutama dimasa pandemi covid-19, kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat akibat kurangnya sumber penghasilan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap meningkatnya kasus kekerasan, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Diharapkan peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban.
Copyrights © 2021