Artikel ini bertujuan mengkaji terkait politik hukum doktrin Piercing the Corporate Veil dalam peraturan Perseroan Terbatas di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana politik hukum doktrin Piercing the Corporate Veil dalam pengelolaan Perseroan Terbatas di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Piercing the Corporate Veil dapat menghapuskan pertanggungjawaban organ Perseroan yang sebelumnya terbatas menjadi tidak terbatas jika organ Perseroan terbukti melakukan perbuatan yang merugikan bagi Perseroan maupun pihak ketiga.
Copyrights © 2021