Hak Guna Bangunan dan hak-hak lainnya yang diatur didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan pelaksanaan lainnya, berisi wewenang yang diberikan oleh hukum kepada pemegang haknya untuk memakai tanah yang bukan miliknya yaitu tanah negara atau tanah milik orang lain dengan jangka waktu tertentu dan untuk keperluan yang tertentu pula. Hak Guna Bangunan, pemilik hanya membeli izin untuk menggunakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu. Sehingga HGB lebih sesuai untuk jangka pendek. Indonesia, terdapat dua dokumen legalitas yang popular, Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Milik.Keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti kepemilikan akan tanah dan bangunan
Copyrights © 2021