Penelitan yang berjudul “Penerapan Teori Deelneming dalam Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana” ini akan membahas mengenai bagaimana penerapan teori deelneming dalam penjatuhan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana dan bagaimana pengaturan tentang deelneming dalam hukum pidana Indonesia sekarang dan masa yang akan datang, adapun kasus yang dianalisis dalam penelitian ini adalah kasus tentang penyertaan (deelneming) dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor. 08/Pid.B/2013/PN-GS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas dan teori-teori hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan internet yang dinilai, relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah, pertama penerapan teori deelneming dalam penjatuhan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana haruslah menjadi pertimbangan hakim yang dirumuskan secara jelas dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, dalam kasus penyertaan (deelneming) hakim harus menguraikan kedudukan dari masing-masing pelaku/terdakwa tersebut agar dalam menentukan berat ringan pidana terhadap masing-masing pelaku sesuai dengan perannya masing-masing (Pasal 55 dan 57 KUHP. Kedua, pengaturan tentang deelneming dalam hukum pidana Indonesia sekarang yaitu diatur dalam KUHP dan untuk masa yang akan datang diatur dalam RKUHP.
Copyrights © 2021