Law, Development and Justice Review
Vol 4, No 2 (2021): Law, Development & Justice Review

Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)

Fransiska Fransiska (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2021

Abstract

AbstrakSewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi kesulitan permodalan dalam rangka pembiayaan suatu perusahaan. Kehadiran sewa guna usaha bagi perusahaan mempunyai peranan penting dalam membantu para pengusaha di Indonesia, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar. Melalui kegiatan sewa guna usaha, para pengusaha tersebut akan dengan cepat dapat mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang mereka perlukan. Dengan persyaratan yang tidak memberatkan serta sistem pendanaan yang fleksibel mengakibatkan para pengusaha sangat menyukainya. Kondisi inilah yang antara lain menyebabkan bisnis sewa guna usaha di Indonesia bisa berkembang dengan cepat. Leasing merupakan salah satu bidang usaha yang masuk dalam lingkup lembaga pembiayaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan usaha leasing, yang dimaksud leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dan hak opsi (finance lease) atau hak guna usaha tanpa opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasing selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Kata Kunci : Perjanjian, Leasing AbstractLease is a form of business that can be used as an alternative to overcome capital difficulties in the context of financing a company. The presence of leasing for companies has an important role in helping entrepreneurs in Indonesia, both for small, medium and large businesses. Through leasing activities, these entrepreneurs will quickly be able to overcome financing methods to obtain the equipment and capital goods they need. With requirements that are not burdensome and a flexible system, entrepreneurs really like it. This condition, among other things, causes the leasing business in Indonesia to develop rapidly. Leasing is one of the business fields that are included in the scope of financial institutions. Based on the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 1169/KMK.01/1991 concerning leasing business activities, what is meant by leasing or leasing is financing activities in the form of providing capital goods, both on a lease basis and option rights (finance lease) or use rights. business without an option (operating lease) to be used by the leasing for a certain period of time based on periodic payments. Keyword : Agreement, Leasing 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

aw, Development & Justice Review (e ISSN:2655-1942) diterbitkan Badan Konsultasi Hukum (BKH UNDIP), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review merupakan jurnal ilmiah sebagai wadah bagi dosen, konsultan hukum, dan Advokat dalam mengekspresikan hasil Pengabdian ...