Hadis maudhu` adalah sesuatu yang disandarkan kepada rasul saw secara mengada-ada dan dusta tentang apa yang tidak dikatakan, diperbuat dan tidak dipersetujui oleh beliau. Kaum muslimin bersepakat mengharamkan pemalsuan hadis. Meriwayatkannya juga haram jika mengetahui hadis tersebut palsu, kecuali menjelaskan kepalsuannya. Pemalsuan hadis mulai nampak pada tahun 41 setelah hijrah pada masa khalifah ke-4 Ali bin Abi Thalib ketika kaum muslimin terpecah menjadi beberapa golongan dan kelompok, dan terbagi kepada kelompok politik yaitu jumhur, Khawarij dan Syi`ah. Sebab kelemahan dalam tafsir ma`tsur di antaranya banyaknya hadis palsu, kisah Israiliyyat, dan hilangnya sanad-sanad. Dan diantara yang menjadi sebab pemalsuan dalam tafsir karena fanatik mazhab, kepentingan politik dan kebencian dari musuh-musuh Islam. Pemalsuan dalam tafsir berpengaruh sangat buruk karena tafsir sebagai penjelas bagi al-Qur`an dan umat Islam sangat perlu untuk memahami makna-maknanya maka apabila bercampur riwayat yang lemah ataupun yang palsu dengan yang shahih dan tidak ada dibedakannya maka hilanglah sebagian ajaran agama. Dan sesungguhnya di dalam kitab-kitab tafsir terdapat riwayat-riwayat yang lemah dan palsu, namun sebagian pengarang telah menjelaskan kelemahan dan kepalsuannya maka ini sudah cukup, tetapi bagi mereka yang tidak menjelaskannya maka perlu diteliti dan dijelaskan kualitas riwayatnya.
Copyrights © 2015