Pilkada tahun 2020 di kota Cilegon propinsi Banten berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid – 19. KPU Kota Cilegon banyak memanfaatkan media sosial Instagram, Facebook, dan Youtube sebagai media komunikasi dalam memberikan informasi kepada pemilih dan mentaati kebijakan pemerintah dalam kondisi pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan media sosial KPU kota Cilegon melalui tahap menyebarkan (share), mengoptimalkan (optimize), mengelola (manage), dan melibatkan (engage). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi. Temuan penelitian ini yaitu pengelolaan media sosial KPU kota Cilegon dilakukan dalam empat tahap. Pada tahap share mengacu pada tren masyarakat dan kondisi pandemi serta pedoman PKPU No. 10 tahun 2020 serta memilih Instagram, Facebook, dan Youtube karena memiliki fitur yang memungkinkan interaksi dua arah. Pada tahap optimize pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui apa yang dibicarakan oleh audiens dilakukan dengan cara manual yaitu pengecekan hastag dan komentar seharusnya KPU dapat memanfaatkan tools yang telah tersedis secara digital. Pada tahap manage media monitoring dilakukan dengan mengecek pertumbuhan followers dan like namun belum menggunakan social media dashboard. Pada tahap engage KPU Kota Cilegon telah melakukan kerjasama dengan influencer namun tanpa disertai dengan riset dan analisis, dan mengadakan perlombaan seperti lomba video kreatif untuk meraih audiens dan meningkatkan engagement namun belum berkelanjutan.Kata Kunci : Pengelolaan, Media Sosial, KPU Kota Cilegon, Pilkada, Engagement
Copyrights © 2022