Lex Renaissance
Vol 7 No 1 (2022): JANUARI 2022

Analisis Yuridis Protokol Kesehatan Sebagai Bentuk Usaha Perlindungan Terhadap Kesehatan Masyarakat

Aditya Candra Pratama Sutikno (Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2022

Abstract

The purpose of this study was to analyze the epidemiology of health protocol guidelines in the prevention and control of corona virus disease (Covid-19) related to the Health Act. This type of research is empirical juridical. The results of the study conclude that epidemiological investigations can provide results that can be used to provide input for policy making in the context of controlling or terminating transmission more quickly. Prevention activities or termination of transmission more quickly. These countermeasures include patient management, prevention, and extermination of the causes of disease. This goal is in accordance with Article 62, Article 152, and Article 174 of Law Number 36 of 2009 on Health, which in essence, that disease prevention is all forms of efforts made by the Government with the aim of protecting the community from contracting the disease. The community has a role, both individual and organized in all forms and stages of health development in order to help accelerate the achievement of the highest public health degree.Key Words: Health protocol, protection; covid-19 pandemic AbstrakTujuan penelitian ini adalah menganalisis epidemiologi dalam pedoman protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) terkait dengan Undang-Undang Kesehatan. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelidikan epidemiologi dapat memberikan hasil yang dapat digunakan untuk memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan dalam rangka penanggulangan atau pemutusan penularan secara lebih cepat. Kegiatan penanggulangan atau pemutusan penularan secara lebih cepat. Kegiatan penaggulangan ini seperti tatalaksana penderita, pencegahan, pemusnahan penyebab penyakit. Tujuan tersebut sesuai dengan Pasal 62, Pasal 152, dan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang intinya,bahwa pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit. Masyarakat memiliki peran baik itu perorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu percepatan pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Kata-kata Kunci: Protokol kesehatan; perlindungan; pandemi covid-19

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...