Lex Renaissance
Vol 7 No 1 (2022): JANUARI 2022

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Upaya Pemberantasan Terorisme Siber di Indonesia

Danang Enggartyasto (Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
Irwan Hafid (Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2022

Abstract

Cyber terrorism is a type of cyber crime that arises as a result of the negative impact of the development of technology and information. These actions arise due to changes in people's behaviorial patterns that are leaning towards computer abuse. The motivation for the crime of cyber terrorism is for the benefit of certain groups with the aim of showing their existence on the world political stage. This research is juridical normative, which is carried out by reviewing or analyzing secondary data in the form of legal materials, especially primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of this study conclude that the current regulation of cyber terrorism is not comprehensive enough to mitigate cyber terrorism.  Hence in the future, a criminal law policy, both penal and non-penal, is needed in eradicating cyber-terrorism crimes more optimally.Key Words: Policy; criminal; terrorism; cyberAbstrakTerorisme siber merupakan salah satu jenis tindak pidana dunia maya yang muncul akibat dari dampak negatif perkembangan teknologi dan informasi. Tindakan tersebut muncul akibat perubahan pola perilaku masyarakat terhadap penyalahgunaan komputer. Motivasi dari aksi kejahatan terorisme siber adalah untuk kepentingan kelompok tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan eksistensinya dipanggung politik dunia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni dilakukan dengan cara mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum terutama bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana terorisme siber yang ada saat ini belum cukup komprehensif dalam mengatur terorisme siber. Sehingga ke depan diperlukan kebijakan hukum pidana, baik secara penal dan non-penal dalam menanggulangi tindak pidana terorisme siber agar lebih optimal.Kata-kata Kunci: Kebijakan; pidana; terorisme; siber

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...