Salah satu dampak penyebaran virus corona atau covid 19 yakni tertundanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah menjadi Desember 2020. Hal ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor:179/Pl.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Penelitian ini akan mengkaji tentang legitimasi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menunda pilkada dan mengkaji tentang pertimbangan dan dasar hukum pilkada yang klausul pasalnya kontras dengan kondisi covid saat ini. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian diharapkan dapat menguji keabsahan SK KPU, sehingga hasilnya dapat menjadi acuan penggunaan wewenang penyelenggara pemilu.Kata kunci: Corona, surat keputusan, penundaan pilkada, wewenang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020