Pengadilan Agama adalah salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang kewenangannya menerima, memeriksa dan mengadili perkara perceraian. Salah satu akibat hukum dari perkara perceraian adalah pembebanan nafkah untuk anak dari hasil perkawinan. Penelitian ini berdasarkan pada Yurisprudensi Nomor 11K/AG/2001 tanggal 10 Juli 2003 yang menyatakan bahwa pemberian ½ bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama, melainkan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Rumusan masalah yang timbul adalah 1) kekuatan hukum pengadilan agama terhadap pembebanan nafkah anak dari orangtua PNS yang bercerai dan 2) pelaksanaan kewenangan pengadilan tata usaha negara dalam memutus perkara pembebanan nafkah anak akibat perceraian seorang PNS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang didapat dari penelitian kepustakaan. Kata Kunci: Putusan pengadilan, perceraian, pembebanan nafkah anak, pegawai negeri sipil
Copyrights © 2020