Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sejak diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2018 undang-undang ini menjadi pijakan pertama peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menanggulangi Covid-19, lalu kemudian peraturan perundang-undangan apa saja yang ditetapkan di Indonesia untuk menanggulangi wabah Covid-19?, serta bagaimana efektifitas peraturan-peraturan tersebut terhadap penanggulangan wabah Covid-19?. Penelitian ini diharapkan dapat menelusuri cara negara Indonesia menanggulangi Covid-19 dengan produk perundang-undangan, serta dari produk perundang-perundang itu dapat dianalisa efektifitas penyelesaian negara Indonesia terhadap wabah Covid-19. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif, serta metode penelitian hukum yuridis normatif, yang fokus pada peraturan perundang-undangan, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa kasus yang terjadi. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab efektifitas peraturan perundang-undangan terhadap penanggulangan Covid-19 di Indonesia, bahwa produk peraturan perundang-undangan ternyata bisa ikut serta menanggulangi wabah Covid-19 secara cukup sifnifikan, yakni memperlambat perkembangan wabah Covid-19, walaupun tidak bisa menghilangkan wabah ini secara tuntas.Kata Kunci: Karantina, pembatasan sosial, covid-19
Copyrights © 2020